Blog ini berasa kumpulan tugas-tugas yaa hehehe
But it's okay selagi bisa membantu bisa dijadikan referensi yaa
But it's okay selagi bisa membantu bisa dijadikan referensi yaa
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Sistem
keadilan dan demokrasi yang berlaku di Indonesia selalu mengacu dan berbasis
kepada Pancasila dan didukung oleh UUD 1945. Pancasila pun menjadi sebuah
landasan dalam penentuan prinsip dan pandangan hidup. Namun dewasa ini semakin
banyak penyimpangan nilai – nilai Pancasila berdasarkan butir – butir yang
terkandung di dalamnya. Namun nilai tersebut serasa hilang jika dibandingkan
dengan kehidupan Bangsa pada zaman ini. Penyimpangan pun sudah dianggap hal
yang biasa dilakukan, dianggap sebagai sesuatu yang ‘bisa dilanggar’ menjadi
‘biasa dilanggar’.Namun butir /nilai yang terkandung dalam sila tersebut
semakin hilang dan tersamarkan artinya. Contoh kecil adalah semakin
berkurangnya sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai
Negara Indonesia, kita menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila
merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan
negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu
Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945
dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 (Rookhie, 2012).
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan
kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap
selama masa perumusan Pancasila
pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila
(Anonim, 2013)
Dan salah satu yang akan kita bahas
disini adalah butir-butir pancasila yang terkandung pada sila ke-empat yaitu
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan”. Sila ini mengungkapkan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang
mengutamakan musyawarah dan perwakilan untuk mengambil suatu keputusan atau
rencana. Untuk lebih memahami makna-makna dari butir-butir tersebut akan lebih
jelasnya akan di rincikan dipembahasan berikut :
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian sila ke-4 pancasila
2.
Apakah makna dari sila ke-4 pancasila
3.
Bagaimana nilai dan butir-butir sila ke-4 pancasila
4.
Bagaimana implementasi dari sila ke-4 dalam pancasila
5.
Apakah penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4
6.
Bagaimana hubungan sila ke-4 dengan hak dan kewajiban
warga negara indonesia (wni)
7.
Apa saja sikap-sikap positif hak dan kewajiban sesuai
sila ke-4
8.
Apa saja pelanggaran hak dan kewajiban yang terdapat
pada sila ke-empat
1.3
Tujuan Penelitian
1.
Mendeskripsikan Pengertian Sila Ke-4 Pancasila
2.
Mengetahui apakah Makna Dari Sila Ke-4 Pancasila
3.
Mengetahui bagaimana Nilai Dan Butir-Butir Sila Ke-4
Pancasila
4.
Mengetahui Implementasi Dari Sila Ke-4 Dalam Pancasila
5.
Mengetahui apakah Penyimpangan Yang Terjadi Pada Sila
Ke-4
6.
Mengetahui bagaimana Hubungan Sila Ke-4 Dengan Hak Dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
7.
Mengetahui apa saja Sikap-Sikap Positif Hak Dan
Kewajiban Sesuai Sila Ke-4
8.
Mengetahui apa saja Pelanggaran Hak Dan Kewajiban Yang
Terdapat Pada Sila Ke-Empat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Sila Ke-4 Pancasila
Setiap
sila (dasar/ azas) dalam pancasila memiliki hubungan yang saling mengikat dan
menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan.
Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan
sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan
yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan
sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan
Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat, pada hakikatnya merupakan suatu nilai. Nilai
Pancasila bersumber dari penjabaran norma-norma dalam masyarakat. Segala
sesuatu prilaku masyarakat berakar pada Pancasila. Pada sila ke-4 inilah semua
beraturan baik prilaku, hak, dan kewajiban berasal. Dengan adanya sila ke-4,
maka segala sesuatu mengenai masyarakat dan rakyat Indonesia diatur dan ditata
akar dapat saling bertoleransi dengan baik.
Diterimanya
pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis
bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi
penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada
hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari
pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar
Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan,
dan nilai keadilan. Dan kelima nilai-nilai ini harus kita amalkan, salah
satunya adalah nilai kerakyatan yaitu sila ke-4 pancasila.
“Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan Perwakilan.”
Setiap manusia Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil
keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus
menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung
jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan
pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil
harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada
wakil- wakil yang dipercayanya.
Nilai
kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Nilai ini menganut paham demokrasi. Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah
menggunakan paham liberalis, yaitu dimana setiap individu mempunyai hak penuh
untuk menentukan pilihan. Dan cara pemilihan ini biasanya dengan cara votting.
2.2. Makna Dari Sila Ke-4
Pancasila
Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan
kedudukannya pada zaman modern ini. Sebuah sila dari Pancasila yang hampir
tidak diterapkan lagi dalam demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4
Pancasila berbunyi ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
perwusyawaratan perwakilan”.
Sila
ke-4 merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara
berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara
Indonesia.Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara
Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat
sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-4 mengandung pula
sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang
berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Binatang
banteng (Latin:Bos javanicus) atau lembu liar merupakan binatang sosial,
yang sama halnya dengan manusia . Pertama kali dicetuskan oleh Presiden
Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah),
gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.
Sila
ke-4 pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
1.
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
2.
Tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan budaya
bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
4.
Bermusyawarah sampai
mencapai katamufakat diliputidengan semangat kekeluargaan.
Sila
ke-4 yang mana berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan”.Sebuah kalimat yang secara bahasa
membahasakan bahwa Pancasila pada sila ke 4 adalah penjelasan Negara demokrasi.
Dengan analisis ini diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan
mempunyai nilai filosofis yang diimplementasikan secara langsung dalam
kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya itu, sila ini menjadi banyak acuan dari
setiap langkah pemerintah dalam menjalankan setiap tindakannya.
Kaitannya
dengan arti dan makna sila ke 4 adalah sistem demokrasi itu sendiri.Maksudnya
adalah bagaimana konsep demokrasi yang berarti setiap langkah yang diambil
pemerintah harus ada kaitannya dengan unsur dari, oleh dan untuk rakyat.
Disini, rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya
menjadi realita yang membangun bangsa.
Dibawah
ini adalah arti dan makna Sila ke 4 yang akan di bahas sebagai berikut :
1.Hakikat sila ini
adalah demokrasi.
Demokrasi dalam arti
umum yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi
yang melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam
pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2.Pemusyawaratan.
Artinya mengusahakan
putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi
simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang
dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan
kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang
berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.Oleh
karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan
bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang
ditempatkan lebih dahulu.
3.Dalam melaksanakan keputusan diperlukan
kejujuran bersama.
Dalam hal ini perlu
diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa
konsekuensi adanya kejujuran bersama.Perbedaan secara umum demokrasi di barat
dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan.Permusyawaratan diusahakan
agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal
ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan
keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan
pemungutan suara.Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang
diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.Jika demokrasi
diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu
memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat.
Secara
sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal
sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat
fisik/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani,
arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat
psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada
pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua
negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasa profesional dilakukan
melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan.Tegasnya, sila keempat
menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang
profesional-dewasa melalui sistem musyawarah. Sebuah kesadaran bertanggung
jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan beragama masing-masing,
dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia,
serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan
sosial.
2.3. Nilai Dan Butir-Butir Sila
Ke-4 Pancasila
Nilai
filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah
sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial.Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan
yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat
manusia dalam suatu wilayah negara.Rakyat adalah merupakan subjek pendukung
pokok negara.Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat
adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sehingga
dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus
dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung
dalam sila keempat adalah :
1.Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi
berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
2.Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan
pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan
bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3.Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan
atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah
untuk mufakat.
4.Perwakilan berarti suatu tata cara
mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara,
antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
5.Adanya kebebasan yang harus disertai
dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral
terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6.Menjujung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan.
7.Menjamin dan memperkokoh persatuan dan
kesatuan dalam hidup bersama.
8.Mengakui atas perbedaan individu,
kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan
kodrat manusia.
9.Mengakui adanya persamaan hak yang melekat
pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10.Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja
sama kemanusiaan yang beradab.
11.Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai
moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
12.Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan
dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.
Butir-butir
sila ke-4 dalam Pancasila:
1.Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada
orang lain.
3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
4.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
oleh semangat kekeluargaan.
5.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil
yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
2.4. Implementasi Dari Sila Ke-4
Dalam Pancasila
Pelaksanaan
sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan
mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab
terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masing-masing, dan
menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun
pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;
1.Sebagai warga Negara dan masyarakat,
setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3.Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab
menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4.Tidak boleh memaksakan kehendak orang
lain.
5.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
oleh semangat kekeluargaan.
6.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7.Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan
dan kesatuan bersama.
8.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil
yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
2.5. Penyimpangan Yang Terjadi
Pada Sila Ke-4
Pada
saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari
fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah
dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi
termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad
menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi
Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama
untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan
Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan
bagi negaranya.
Hal
ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap
landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika
bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan
kita terdahulu.
Adapun
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1.Banyak warga Negara/masyarakat belum
terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2.Ketidak transparannya lembaga-lembaga yang
ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya yang menyebabkan
masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
3.Banyak para wakil rakyat yang merugikan
Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah penyalur aspirasi demi
kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4.Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum
yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak masyarakat
yang merasa dirugikan.
5.Banyak masyarakat yang kurang bisa
menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
6.Demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor
kepada pihak yang berwajib.
7.Kasus kecurangan terhadap pemilu, yang
melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8.Lebih mementingkan kepentingan pribadi
atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
9.Menciptakan perilaku KKN.
10.Pejabat – pejabat Negara yang diangkat
cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
2.6.
Hubungan Sila Ke-4 Dengan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
Pancasila
merupakan dasar negara. Didalam Pancasila terdapat nilai-nilai dasar yang
mengatur kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara. Termasuk yang terkandung
dalam sila ke-4 pada Pancasila. Nilai-nilai tersebut sangat berhubungan dengan
hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI). Tanpa didasarkan pada
nilai-nilai Pancasila tersebut maka tidak akan terpenuhi hak-hak dan kewajiban
Warga Negara Indonesia (WNI).
Pancasila
yang digunakan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Dimana Pancasila juga
digunakan sebagai tolak ukur dalam berpikir dan bertingkah laku. Sila
ke-empat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, yang mengandung arti atau makna penerimaan
dari rakyat oleh rakyat, untuk rakyat dengan cara musyawarah dan mufakat
melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dimana sila ke-empat memiliki nilai-nilai
demokrasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
(WNI) sebagai berikut:
1.Kerakyatan
Berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan
rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi. Yang menjadi dasar hak dan
kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah kekuatan atau
kekuasaan rakyat dalam menentukan kepemimpinan dan kedaulatan bangsa
Indonesia.
2.Hikmat kebijaksanaan
Berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan
selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggungjawab,
serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Yang menjadi dasar
hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah ikut andil dalam
pelaksanaan pencapaian persatuan bangsa dengan sikap yang baik dan positif.
3.Permusyawaratan
Berarti bahwa dalam merumuskan atau
memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk
mufakat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini
adalah memperoleh hasil keputusan musyawarah yang dihasilkan dari keputusan
mufakat.
4.Perwakilan
Berarti suatu tata cara mengusahakan turut
sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain
dilakukan melalui badan perwakilan rakyat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga
Negara indonesia (WNI) disini adalah mendapatkan perlindungan secara damai dan
mentaati aturan-aturan Negara.
5. Adanya kebebasan yang harus disertai
dengan tanggungjawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral
terhadapTuhan yang Maha Esa.
6.Menjujung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan.
7.Menjamin dan memperkokoh persatuan dan
kesatuan dalam hidup bersama.
8.Mengakui atas perbedaan individu,
kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan
kodrat manusia.
9.Mengakui adanya persamaan hak yang melekat
pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10.Mengarahkan perbedaan dalam suatu
kerjasama kemanusiaan yang beradab.
Dalam
kaitannya dengan sila ke-empat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara
harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu
keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam
penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan
satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat
rakyat ,tidak pada golongan atau individu. Negara berdasarkan atas
permusyawaratan dankerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara
dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat, atau dengan lain perkataan
kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara. Maka seluruh hak dan kewajiban
Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai rakyat akan terpenuhi kesejahteraannya.
Dalam
praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan
dengan pengertian rakyat secara kongkrit saja namun mengandung suatu asas
kerokhanian, mengandung cita-cita kefilsafatan.
2.7. Sikap-Sikap Positif Hak Dan
Kewajiban Sesuai Sila Ke-4
Dalam
berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap
positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap-
sikap positif tersebut adalah :
1. Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
2. Menciptakan persatuan dan kesatuan.
3. Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
4. Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan
kehendak orang lain.
7.Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
8. Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.
2.8. Pelanggaran Hak Dan
Kewajiban Yang Terdapat Pada Sila Ke-Empat
Setelah
bersikap positif yang sesuai nilai Pancasila, masih saja terdapat
pelanggaran-pelanggaran. Sesungguhnya pelaksaanan Pancasia sila ke-4 belum
dilaksanakan secara maksilmal di Indonesia ini. Masih banyak
pelanggran-pelanggaran yang terjadi yang berhubungan dengan sila ke-4,
seperti :
Demonstrasi
atau ujuk rasa yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib,
sesugguhnya demonstrasi adalahhal yang sah dan juga hak kita sebagai warga
negara untuk dapat menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan
sesuai dengan perosedur yang telah ditentukan dan tertulis dalam UU no. 9
tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrai kita harus melapor
terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib dan memberikan laporan yang
secara detail tentang demonstasi yang akan dilakukan, sehingga tidak
terjadi kerusuhan.
Banyaknya
orang yang tidak menerima dan menghargai pendapat orang lain, seperti yang
terjadi pada saat sidang panipurna.
Terdapat
kecurangan dalam penarikan suara PEMILU, seperti lembar pemilu yang
telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya penyuapan serta
pemerasan dalam pada penentuan suara.
Dan
masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemerintahan
ataupun oleh warga negara Indonesia, yang disebabkan kurangnya rasa soliditas
dan persatuan hingga sikap gotongroyong, sehingga sebagiankecil masyarakat
terutama yang berada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya,
golongannya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan Perwakilan.”
Setiap manusia Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil
keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus
menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung
jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan
pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil
harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-
wakil yang dipercayanya.
2. Sila ke-4
pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
a.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.
Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil
keputusan bersama.
d.
Bermusyawarah sampai mencapai katamufakat
diliputidengan semangat kekeluargaan.
3.2 Saran
1.
Harus mengetahui makna dari pancasila sila ke-4
2.
Menginplementasikan nilai pancasila sila ke-4 dalam
kehidupan sehari-hari
3.
Menjauhi pengyimpangan dari nilai pancasila sila ke-4
4.
Selalu melakukan hal positif hak dan kewajiban sesuai
sila ke-4
Komentar
Posting Komentar